Contoh
Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
di 06.40
Diposkan oleh Zafril Azami
Dalam koperasi haruslah memiliki yang namanya anggaran
dasar dan rumah tangga agar koperasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan
peraturan -peraturan dan syarat dalam mendirikan koperasi agar tahu arah
dan tujuan dari koperasi tersebut maka syarat utamanya adalah dibuatkan AD/ART
dari koperasi tersebut sebelum melakukan langkah selanjutnya. berikut contoh
dari AD/ART koperasi yang banyak dipakai oleh koperasi yang mempunyai legalitas
:
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Koperasi ini bernama Koperasi
“............” yang disingkat dengan “......”, dan selanjutnya dalam Anggaran
Dasar ini disebut Koperasi.
1. Jenis
Koperasi ini adalah Koperasi ...............
2. Koperasi ini
berkedudukan di .........................
3. Jangka waktu
berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan
jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.
BAB
II
LANDASAN,
AZAS, TUJUAN PRINSIP
Pasal
2
1. Koperasi
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2. Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
Pasal
3
1. Koperasi
melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
Koperasi dilakukan secara demokratis
c. Pembagian
Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian
jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan
Koperasi bagi anggota
g. Kerjasama
antar Koperasi
2. Koperasi
sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan
prinsip-prinsip ekonomi
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA
Maksud
dan Tujuan
Pasal
4
1.
Koperasi bermaksud
memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bidang
Usaha
Pasal
5
Untuk mencapai tujuan tersebut,
maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1. Melakukan
kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2. Pengadaan
barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3. Pengadaan
dan penjualan barang-barang lain
4. Pendidikan
dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha
bagi anggota
5. Kegiatan
usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk
peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.
Pasal
6
1. Kegiatan
Unit Simpan Pinjam adalah :
a. menghimpun simpanan
Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota,
Koperasi lain dan atau anggotanya.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya; Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan
Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian
kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
a. Kantor
Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha
untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan
pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Anggota
Koperasi
Pasal
7
1. Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang
diselenggarakan Koperasi
2. Setiap
anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah
Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3. Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
Pasal
8
Persyaratan untuk menjadi anggota
Koperasi
1. Warga Negara
Indonesia
2. Berprofesi
sebagai ……………………………………
3. Bersedia
mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4. Sanggup
melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5. Sanggup
membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan
pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi.
6. Menyetujui
isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
Pasal
9
1. Keanggotaan
dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan
telah melunasi Simpanan Pokok
2. Berakhirnya
keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan
dalam Buku Daftar Anggota;
3. Seseorang
yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan
selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4. Bilamana
pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan
dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5. Permintaan
berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6. Seseorang
yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam
rapat anggota mendatang
Pasal
10
Keanggotaan dalam koperasi
berakhir apabila anggota koperasi itu :
1. Meninggal
dunia,
2. Minta
berhenti atas kehendak sendiri
3.
Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau
melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4. Dipecat oleh
pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota
Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun
nama baik Koperasi.
5. Anggota yang
berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan
wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan
Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.
Pasal
11
Setiap anggota mempunyai hak yang
sama terhadap Koperasi, yaitu :
1. Memanfaatkan
kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2. Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota
3. Memiliki hak
suara yang sama
4. Memilih dan
dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5. Mengajukan
pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6. Memperoleh
bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha
Pasal
12
Setiap anggota mempunyai
kewajiban yang sama terhadap koperasi, yaitu :
1. Membayar
simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat
Anggota
2. Mematuhi
ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan
lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4. Menanggung
kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib.
5. Memelihara
semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan
azas kekeluargaan.
Pasal 13
1.
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
2.
Dalam hal anggota
meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi
syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8.
Anggota
Luar Biasa
Pasal
14
Yang dapat masuk menjadi anggota
luar biasa ialah penduduk Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai
berikut :
1.
mampu melakukan
tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
2.
mempunyai mata
pencaharian yang berkaitan dengan Usaha Angkutan Umum;
3.
bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4.
menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
5.
menyetujui Anggaran
Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.
Pasal 15
1.
Seseorang yang
masuk menjadi angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada
pengurus.
2.
Seseorang yang akan
berhenti menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada
pengurus;
3.
Seseorang yang
menjadi anggota luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan catatan dalam
buku daftar anggota luar biasa;
4.
Seseorang yang
menjadi anggota luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan catatan dalam
buku daftar anggota luar biasa;
5.
Keanggotaan tidak
dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
Pasal
16
Keanggotaan berakhir bilaman
anggota luar biasa :
1.
meninggal dunia;
2.
mnta berhenti atas
kehendak sendiri;
3.
diberhentikan oleh
Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
4.
diberhentikan oleh
Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa
terutama dalam hal keuangan aatau karena berbuat sesuatu yang merugikan
Koperasi;
Pasal 17
Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
1.
mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam
Rapat Anggota;
2.
berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
3.
mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Pasal 18
Setiap anggota luar biasa
mempunyai hak :
1.
menghadiri Rapat Anggota;
2.
memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota luar anggota;
3.
anggota luar biasa
mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak boleh memilih dan
dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi;
4.
anggota Luar Biasa
berhak atas Sisa Hasil Usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
BAB V
PENGURUS
Pasal 19
1.
Pengurus Koperasi
dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Persyaratan untuk
dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a.
mempunyai kemampuan
pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap
koperasi;
b.
mempunyai
keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c.
sudah menjadi
anggota Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun kecuali pada saat pendirian
koperasi;
d.
antara Pengurus
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
e.
belum pernah
terbukti melakukan tindak pidana apapun,terlibat organisasi terlarang seperti
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Pengurus dipilih
untuk masa jabatan 4(empat) tahun.
4.
Anggota Pengurus
yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5.
Anggota Pengurus
yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola
koperasi.
6.
Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu
mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
7.
Tata cara pemilihan
pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan*dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20
1.
Jumlah Pengurus
terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai
Keputusan Rapat Anggota.
2.
Pengurus terdiri
dari sekurang-kurangnya :
a.
seorang ketua;
b.
seorang sekretaris;
c.
seorang bendahara.
3.
Susunan Pengurus
Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan
kebutuhan organisasi-dan kegiatan usaha koperasi.
4.
Pengurus dapat
mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
koperasi.
5.
Apabila koperasi
belum mampu mengangkat manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak
sebagai manajer koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus
melepaskan-sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6.
Pengaturan lebih
lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara
pengangkatan Pengurus dan Pengawasan diatur lebih lanjut dalamAnggaran Rumah
Tangga.
Pasal 21
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1.
Menyelenggarakan
dan mengendalikan usaha koperasi;
2.
Melakukan seluruh
perbuatan hukum atas nama koperasi;
3.
Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan;
4.
Mengajukan rencana
kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
5.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6.
Memutuskan
penerimaan anggota baru, penolakan anggota tserta pemberhentian anggota;
7.
Membantu
pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan
bukti-bukti yang diperlukan;
8.
Memberikan
penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha
koperasi;
9.
Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan;
10.
Menanggung kerugian
koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a.
jika kerugian yang
timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka
kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yangbersangkutan;
b.
jika kerugian yang
timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus
maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita
koperasi;
11.
Menyusun ketentuan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan
mengenai pelayanan terhadap anggota;
12.
Meminta audit
kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung
oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya
koperasi;
13.
Pengurus atau salah
seorang yang ditunjuknya berdasarkan-ketentuan yang berlaku dapat melakukan
tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas -batas
tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan
Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
1. meminjam atau
meminjamkan uang atas nama koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi;
2. membeli, menjual
atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik
koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 22
Pengurus mempunyai hak :
1.
Menerima imbalan
jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
2.
Mengangkat dan
memberhentikan manajer dan karyawan koperasi;
3.
Membuka cabang atau
perwakilan usaha baik didalam maupun-diluar Wilayah Republik Indonesia sesuai
dengan KeputusanRapat Anggota;
4.
Melakukan
upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Ikoperasi;
5.
Meminta laporan
dari manajer secara berkala dan sewaktu waktu diperlukan.
Pasal 23
1.
Pengurus dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila
terbukti :
a.
melakukan
kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik
koperasi;
b.
tidak mentaati
ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
Rapat Anggota;
Rapat Anggota;
c.
sikap maupun
tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan
gerakan koperasi pada umumnya;
d.
melakukan dan
terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak
pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2.
Dalam hal salah
seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus
dengan dihadiri Wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a.
menunjuk salah
seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b.
mengangkat dari
kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3.
Pengangkatan
pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus
dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
Pasal 24
Syarat-syarat
Pengurus adalah antara lain :
1. Tidak menjadi/ menjabat sebagai Pengurus Koperasi lain
(Koperasi Primer).
2. Cakap dan memiliki kemampuan serta pengetahuan tentang
perkoperasian.
3. Jujur, amanah dan memiliki jiwa kepemimpinan serta
berkepribadian yang baik.
4. Dapat dan mampu bekerjasama dengan sesama pengurus
lainnya, dengan pengawas, pengelola dan atau pihak lainnya.
5. Terpilih dalam forom Rapat Anggota dan mendapat
persetujuan/ disyahkan oleh pimpinan Rapat dalam Rapat Anggota.
6. Mempunyai komitmen yang kuat untuk kemajuan koperasi
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada anggotanya.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Untuk kesinambungan kegiatan dan pengelolaan usaha
koperasi, disaat pergantian kepengurusan pengurus lama dipilih kembali minimal
1 (satu) orang.
Pasal 25
PANITIA PELAKSANA RAT
1. Untuk kelancaran
RAT Koperasi Karyawan dibentuk sebuah panitia pelaksana RAT
2. Anggota Panitia
yang dipilih dan disusun oleh Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan
dan berkepribadian memadai, diambil dari profesional dan atau internal anggota
koperasi itu sendiri, dengan atau tanpa usulan dari peserta rapat
3. Panitia pelaksana RAT bertugas untuk mempersiapkan
segala sesuatu dan segi teknis administrasi serta membantu pimpinan rapat
sampai dengan selesai
4. Panitia pelaksana RAT bertanggungjawab kepada pengurus
Koperasi Karyawan
Pasal 26
Tata cara pemilihan
Pengurus Koperasi diatur berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan dengan
menggunakan Sistem Formatur Mutlak atau Sistem Pemilihan Langsung dan Pemilihan
Tidak Langsung (Formatur).
1. Menggunakan Sistem Pemilihan Tidak Langsung, proses
pemilihannya dilaksanakan sebagai berikut :
1. Melalui Pemilihan dengan sistem Formatur Rapat Anggota
memilih beberapa orang sebagai Tim Formatur.
2. Tim Formatur didampingi Penasehat dan
Pembina bersidang untuk memilih Pengurus.
3. Tim Formatur menetapkan susunan Pengurus yang terpilih
untuk disahkan dalam Rapat Anggota.
2. Sistem Pemilihan Langsung, proses pemiihannya
dilaksanakan sebagai berikut :
1. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih dan
menetapkan beberapa orang sebagai tim formatur/
2. Tim formatur dipilih dan ditetapkan dari : unsur
anggota, unsur Pengawas dan unsur Pengurus.
3. Tim Formatur didampingi Penasehat dan Pembina
perkoperasian di Kabupaten Wonosobo bersidang untuk memilih dan menetapkan
minimal 3 (tiga) orang calon Ketua Pengurus Koperasi.
4. Dipandu/ difasilitasi tim formatur tersebut
calon-calon Pengurus Koperasi terpilih tersebut diserahkan ke forum Rapat
Anggota untuk dilakukan pemilihan langsung.
5. Melalui Pemilihan Langsung Rapat Anggota memilih,
menetapkan dan memutuskan siapa yang berhak sebagai Ketua Pengurus Koperasi
Terpilih.
6. Ketua Pengurus Koperasi terpilih (juga sebagai Ketua
Formatur/Panitia) bersama-sama Tim Formatur lainnya paling lama 7 (tujuh) hari
sudah dapat memilih, menetapkan dan memutuskan susunan kepengurusan Koperasi
periode berikutnya secara lengkap sesuai dengan peraturan/ ketentuan yang
berlaku.
7. Untuk selanjutnya pelaksanaan serah
terima jabatan dari Pengurus lama kepada Pengurus baru Koperasi dilaksanakan
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah terpilihnya Pengurus baru dengan
membuat Berita Acara Serah Terima, dilampiri Kegiatan dan Asset/ keuangan.
3. Sistem pemilihan langsung dengan penjaringan
§ Melalui sebuah kepanitiaan diadakan penjaringan untuk
proses pemilihan pengurus
§ Bahwa anggota dapat memilih pengurus langsung mulai dari
Ketua,Wakil Ketua, Bendahara dan Sekretaris.
BAB
VI
PENGAWAS
Pasal 27
1.
Pengawas dipilih
dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2.
Yang dapat dipilih
menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan
berdedikasiterhadap Koperasi;
b.
memiliki kemampuan
keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan;
c.
sudah menjadi
anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, kecuali pada saat pendirian
koperasi.
3.
Pengawas dipilih
untuk masa jabatan 4 (tiga) tahun.
4.
Pengawas terdiri
terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai
Keputusan Rapat Anggota.
5.
Sebelum
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu
mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
6.
Tata cara
pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
1.
Dalam hal koperasi
telah mampu mengangkat manajer yang professional, maka pengawasan dapat
diadakan secara tetapatau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan
-ditentukan dengan Keputusan Rapat Anggota.
2.
Dalam hal koperasi
tidak mengangkat Pengawas, maka
a.
pengangkatan
manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
b.
fungsi dan tugas
Pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak turut
campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan
yang dijalankan oleh koperasi.
yang dijalankan oleh koperasi.
3.
Audit keuangan
harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di
bidangnya atas permintaan Pengurus.
4.
Pengaturan
selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
Hak dan kewajiban Pengawas adalah :
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
2.
Meneliti catatan
dan pembukuan yang ada pada koperasi;
3.
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan;
4.
Memberikan koreksi,
saran teguran dan peringatan kepada Pengurus;
5.
Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga;
6.
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal
30
Pengawas berhak menerima imbalan
jasa sesuai Keputusan Rapat -Anggota.
Pasal 31
1.
Pengawas dapat
diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum -masa jabatan berakhir apabila
terbukti :
a.
melakukan tindakan,
perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik koperasi;
b.
tidak mentaati
ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan, ketentuan
pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat
Anggota.
2.
Dalam hal salah
seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas
dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
a.
jabatan dan tugas
tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
b.
mengangkat dari
kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
3.
Pengangkatan
pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh
Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang
bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
BAB
VI I
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
32
1.
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.
Rapat Anggota sah
jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi.
3.
Jika Rapat Anggota
tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari, dan
bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku
syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.
Pasal 33
Rapat anggota menetapkan :
1.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga;
2.
kebijaksanaan umum
dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
3.
pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.
rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan;
5.
pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
6.
pembagian Sisa Hasil Usaha;
7.
penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pasal 34
1.
Keputusan Rapat
Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
3.
Dalam hal dilakukan
pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4.
Rapat Anggota untuk
menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah
anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang
hadir.
5.
Jika perubahan
Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau
peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila
dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi.
6.
Rapat Anggota untuk
penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri
sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir;
7.
Rapat Anggota untuk
pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan
keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir.
Pasal 35
1.
Rapat Anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
2.
Rapat Anggota
diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal
36
Segala keputusan Rapat Anggota
dicatat dalam sebuah Buku Daftar Berita Acara Rapat Anggota dan ditandatangani
oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat.
Pasal
37
Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota
Tahunan diadakan paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
1.
Tanggal dan tempat
serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya
7 (tujuh) hari sebelum rapat.
2.
Undangan Rapat
Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota
dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
3.
Acara dan tata
tertib rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan
pengesahan terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.
Pasal
38
1. Selain
Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Rapat
Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila situasi dan kondisi Koperasi dalam
keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota.
3. Keadaan
luar biasa dalam ayat (2) pasal ini adalah :
a. apabila
Koperasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga;
b. apabila
perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau
peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;
c. apabila
keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa
Pusat maupun setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota.
4. Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a. atas
permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota;
b. atas kehendak Pengurus.
b. atas kehendak Pengurus.
5. Rapat
Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota apabila anggota menilai
bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan
Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.
BAB
VIII
PENGELOLAAN
Bagian
Pertama
Pengurus
Pasal 39
1. Pengurus
Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.
Pasal
40
1. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun, terhitung sejak
tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan
Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai
Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara.
2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a. anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c. mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 41
1.
Pembubaran Koperasi
dapat dilaksanakan berdasarkan :
a.
Keputusan Rapat Anggota;
b.
keputusan Pemerintah apabila :
i.
terdapat bukti
bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang tentang
Perkoperasian;
ii.
kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
iii.
kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
2.
Pembubaran oleh
Rapat Anggota didasarkan pada :
a.
jangka waktu
berdirinya Koperasi telah berakhir;
b.
atas permintaan
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
c.
Koperasi tidak lagi
melakukan kegiatan usahanya.
Pasal 42
1.
Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota -membentuk Tim
Likuidasi yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang
dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembObaran
dimaksud.
2.
Likuidator mempunyai hak dan kewajiban :
a.
melakukan perbuatan
hukum untuk dan atas nama koperasi dalam penyelesaian;
b.
mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
c.
memanggil Pengurus,
anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
d.
memperoleh,
menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip koperasi;
e.
menggunakan sisa
kekayaan koperasi untuk menyelesaikan kewajiban koperasi baik kepada anggota
maupun kepada pihak ketiga;
f.
membuat berita
acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3.
Pengurus Koperasi
menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada
Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Pembayaran biaya
penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 43
1.
Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran
koperasi.
2.
Tanggungan anggota
terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib yang sudah dibayarkan.
3.
Anggota yang telah
keluar sebelum koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian
tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6
(enam) bulan.
BAB X
SANKSI
Pasal 44
1.
Apabila Anggota
Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota
berupa :
a.
peringatan lisan;
b.
peringatan tertulis;
c.
dipecat dari
keanggotaan atau jabatannya;
d.
diberhentikan bukan
atas kemauan sendiri;
e.
diajukan ke Pengadilan.
2.
Ketentuan mengenai
sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
1.
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2.
Sisa Basil Usaha
yang diperoleh dibagikan untuk:
a.
cadangan;
b.
anggota sesuai
transaksi dan simpanannya;
c.
pendidikan;
d.
insentif untuk Pengurus;
e.
insentif untuk Manager dan karyawan.
3.
Pembagian Sisa
Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 (tiga) bagian:
a.
pendapatan yang
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi;
b.
pendapatan
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
c.
pendapatan yang
diperoleh dari non operasional.
4.
Bagian dari hasil
Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai
berikut:
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota
menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan
perusahaan;
c.
untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga
yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
d.
untuk dana Pengurus
dan Pengawas;
e.
untuk Kesejahteraan
Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
f.
untuk dana Pendidikan Koperasi;
g.
untuk dana Sosial.
5.
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak
bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota;
c.
untuk dana Pengurus
dan Pengawas;
d.
untuk dana
pengelola dan karyawan;
e.
untuk dana Pendidikan Koperasi;
f.
untuk dana Sosial.
6.
Bagian dari
Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan
sebagai berikut :
a.
untuk cadangan;
b.
untuk anggota
menurut perbandingan simpanannya;
c.
c.untuk dana
Pendidikan Koperasi;
d.
untuk dana Sosial.
7.
Penggunaan dana-dana
Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan.
8.
Pembagian dan
prosentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5) dan ayat (6) ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga -dan diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 46
1.
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau
dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan
Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 47
1.
Cadangan
dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup -Ikerugian Koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat Anggota.
2.
Bagian dari
cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus,
apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan simpanan khusus anggota.
3.
Rapat anggota dapat
memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50%
(limapuluhpersen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan
Koperasi.
4.
Sekurang-kurangnya
1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluh persen) dari uang cadangan harus
disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
5.
Anggota Koperasi
yang berhenti dari keanggotaan Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas
cadangan Koperasiberdasarkan prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib
yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 48
1.
Setiap anggota harus membayar simpanan pokok secara tunai pada saat masuk
menjadi anggota.
2.
Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib -atau modal
penyertaan yang diperhitungkan sebagai modal dasar yang besarnya ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Rapat Anggota.
3.
Simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang-disetor kedalam
modal-dasar koperasi tidak diambil selama seseorang masih menjadi anggota.
Pasal 49
1.
Untuk meningkatkan
pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain,
perusahaan lain dalam bentuk saham, obligasi, penyertaan dan sebelumnya harus
mendapat persetujuan Rapat Anggota.
2.
Ketentuan dan
pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
peraturan tersendiri.
BAB
XIII
MODAL
KOPERASI
Pasal
50
1.
Koperasi mempunyai modal yang diperoleh dari uang simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan sukarela, uang pinjaman dan penerimaan lain yang sah.
2.
Modal dasar yang
disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebesar Rp. $$.$$$.$$$,- ($$$$
juta
rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib-dan simpanan sukarela.
Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
rupiah) yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib-dan simpanan sukarela.
Untuk memperbesar usahanya, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan koperasi berupa pinjaman dari :
a.
anggota;
b.
koperasi lainnya
dan atau anggotanya;
c.
bank dan lembaga
keuangan lainnya;
d.
penerbitan obligasi
dan surat utang lainnya;
e.
sumber lain yang
sah dari dalam dan luar negeri.
BAB
XIV
PEMBUKUAN
KOPERASI
Pasal 51
1.
Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari - -sampai dengan
tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap
tahun pembukuan koperasi ditutup.
2.
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan-sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi
koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada
umumnya.
3.
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan koperasi
ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang
telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang
berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada
Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4.
Apabila diperlukan,
Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan
Rapat Anggota, atau koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, -maka Laporan
Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan-Publik sebelum diajukan ke Rapat
Anggota dan hasil audit-tersebut menjadi perbandingan Laporan
Pertanggungjawaban-Pengurus. Ketentuan pengaturan lebih lanjut mengenai isi,
bentuk, -susunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis.
BAB XV
KESEJAHTERAAN / SOSIAL
Pasal 52
1. Koperasi mengupayakan bantuan/tunjangan atau imbalan
jasa kepada anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager/ karyawan antara lain
seperti :
1. Jasa anggota koperasi.
2. Bingkisan/ paket.
3. Bantuan pengobatan kesehatan dan atau santunan kepada
anggota yang meninggal dunia, dan yang mengalami musibah.
2. Besarnya jasa, bingkisan dan santunan pada tersebut
diatas akan ditetapkan dalam rapat pengurus dan disampaikan ke dalam Rapat
Anggota untuk mendapatkan pengesahan.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 53
Ketentuan yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan
khusus atau peraturan lainnya atas persetujuan Rapat Anggota.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
1. Anggaran Rumah Tangga Koperasi ini disetujui/ disahkan
oleh Rapat Anggota/ Rapat Anggota Tahunan Koperasi.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan/
ditetapkan untuk dapat dijadikan pedoman kerja dalam menjalankan kegiatan
Koperasi.
Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
3. Selesai
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.Nah sekarang bagaimana jika ternyata ada transaksi dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada kesempatan lain kepanjanagen ane dah mau pulang dari kantor neh
Contoh AD/ART Unit Produksi Sekolah:
ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UNIT PRODUKSI (UP) ANEKA JASA & DANA SMK PGRI BANGKINANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan Anggaran Rumah Tangga Unit Produksi Program Keahlian Akuntansi SMK YPLP PGRI Bangkinang
BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Usaha ini bernama “Unit Produksi Aneka Jasa & Dana SMK PGRI Bangkinang “, yang disingkat dengan “ UPAJD SMK PGRI bangkinang”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Unit Produksi.
Pasal2
1. Jenis Usaha ini adalah
a. Jasa Perbankan Bank Mini Sekolah
b. Jasa Perpajakan dan Pembukuan Usaha Kecil dan Menengah
c. Jasa Diklat/Kursus Akuntansi dan Komputer
2. Unit Produksi ini berkedudukan di SMK YPLP PGRI Bangkinang-Kec. Salo Kab Kampar. Propinsi Riau Indonesia
3. Jangka waktu berdiri Unit Produksi dimulai sejak tanggal pembentukan (10 Mei 2014) sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.
BAB II
LANDASAN, TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 1
1 Unit Produksi ini berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang berbasis syarikat (Perseroan Terbatas).
2 Unit Produksi ini bertujuan untuk menumbuh kembangkan jiwa wira usaha /entepreunuership dikalangan warga sekolah dan sebagai wahana pembelajaran yang berbasis Contextual Teaching and Leraning (CTL) sekaligus menciptakan suasana sekolah yang bernuansa dunia kerja (DU/DI) sebagai tuntutan sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
3 Unit Produksi ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga sekolah pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Pasal 2
1 Owner /Pemilik
Unit Produksi dimiliki oleh unsur sekolah sebagai institusi dan warga sekolah sebagai personaliti dengan melakukan investasi yang nominalnya berdasarkan kemampuan masing-masing unsur.
Kegiatan
Unit Produuksi melakukan kegiatannya disesuaikan berdasarkan jenis usaha Unit Produksi Pembantu (UPP) yang ada di Program Keahlian dengan ketentuan yang berlaku umum dan khusus:
a. Nasabah umum bersifat sukarela dan terbuka (khusus UPP Bank Mini).
b. Nasabah khusus adalah warga sekolah (Guru, Siswa, Pegawai dan lain-lain diwajibkan manabung (khusus UPP Bank Mini).
c. Pengelolaan Unit Produksi dilakukan secara profesioinal dan proporsional berdasarkan prisnsip manajemen bisnis.
d. Pembagian Sisa Partisipasi (Deviden) kepada Owner (Pemilik Modal) terbatas terhadap modal secara proporsional.
e. Pembayaran Bagi Hasil Nasabah dan atau Bagi Hasil (Khusus UPP Bank Mini), dilakukan secara proporsional sebanding dengan besarnya jumlah saldo rata-rata tabungan masing-masing nasabah.
f. Penggajian Pengelola dilakukan sesuai kemampuan Unit Produksi.
g. Kemandirian usaha.
h. Pendidikan kewirausahaan bagi pengelola.
i. Kerjasama antar badan usaha dan stakeholder.
3. Unit Produksi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi.
BAB III
KOMPOSISI PENGELOLA UNIT PRODUKSI
Pasal 3
Unit Produksi (UP) Aneka Jasa Program Keahlian Akuntansi SMK YPLP PGRI Bangkinang dikelola oleh sistem manajemen dengan komposisi sebagai berikut :
(1) Kepala Sekolah berkedudukan sebagai Pelindung dan Penasihat
(2) Seorang Pembina sebagaqi Komisaris yang memiki Kompetensi dan Latar Belakang Pendidikan yang sesuai, dan ditangkat oleh Kepala Sekolah.
(3) Seorang Ketua Unit Produksi/Direktur Utama yang memiliki Latar Belakang Pendidikan dan Kompetensi yang sesuai dan bertugas sebagai pengelola utama yang dian
(4) gkat oleh kepala sekolah.
(5) Seorang Sekretaris yang bertugas sebagai pengelola administrasi umum.
(6) Seorang Bendahara yang bertugas sebagai pengelola keuangan.
(7) Tiga orang Direktur UPT (UPP Bank Mini, UPP Jasa Pembukan & Perpajakan, UPP. Diklat Akuntansi & Komputer) yang bertugas mengelola UPT masing-masing.
(8) Beberapa karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
BAB IV
TANGGUNG JAWAB PELINDUNG DAN PEMBINA UNIT PRODUKSI
Pasal 4
Tanggung jawab Pelindung Unit Produksi Program Keterampilan:
(1) Pelindung Unit Produksi Semua Program Keahlian yang ada di SMK YPLP PGRI Bangkinang bertanggung jawab melindungi secara hukum keberadaan Unit Produksi baik produksi maupun pengelolanya.
(2) Pelindung Unit Produksi bertanggung jawab untuk memberikan arahan kepada manajemen Unit Produksi Program Keahlian yang ada di SMK YPLP PGRI Bangkinang.
Pasal 5
Tanggung jawab Pembina/Komisaris Unit Produksi Program Keahlian :
(1) Pembina /Komisaris bertanggungjawab untuk memberikan arahan kepada manajemen seluruh Unit Produksi Program Keahlian di SMK YPLP PGRI Bangkinang.
(2) Pembina mengawasi jalannya kegiatan usaha Unit Produksi semua Program Keahlian yang di SMK YPLP PGRI Bangkinang agar sesuai dengan perencanaan.
BAB V
PENGELOLA UNIT PRODUKSI
Pasal 6
Tugas dan kewajiban Pengelola Unit Produksi adalah:
(1) Menyelenggarakan dan mengelola kegiatan usaha Unit Produksi Program Keahlian yang ada di SMK YPLP PGRI Bangkinang.
(2) Menyelenggarakan rapat internal manajemen minimal satu kali dalam satu bulan.
(3) Menyelenggarakan rapat dengan Pelindung dan Komisaris minimal dua kali dalam setahun.
(4) Memberikan keterangan dan penjelasan kepada Pelindung dan Komisaris mengenai jalannya usaha Unit Produksi Program Keahlian yang ada di SMK YPLP PGRI Bangkinang.
(5) Membuat laporan tahunan kepada Pelindung Unit Produksi program Keahlian yang ada di SMK YPLP PGRI Bangkinang.
Pasal 7
(1) Selain itu Pengelola Unit Produksi mempunyai hak :
a) Mengangkat dan memberhentikan karyawan.
b) Membuka usaha baru atau diversifikasi usaha.
c) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan Unit Produksi Program Keahlian yang ada di SMK YPLP PGRI Bangkinang. Dengan ketentuan harus memperoleh persetujuan dari Pelindung dan Komisaris Unit Produksi Program Keahlian yang ada di SMK YPLP PGRI Bangkinang.
Pasal 8
(1) Jabatan tertinggi dalam manajemen Unit Produksi Program Keahlian adalah Ketua Unit Produksi/Direktur Utama.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua Unit Produksi /Direktur Utama dibantu beberapa Direktur Unit Pruduksi Pembantu (UPP) dan karyawan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial organisasi.
(3) Masa kerja manajemen adalah 1 (satu) tahun, dan dapat diperbaharui setelah memperoleh persetujuan dan pertimbangan dari Pelindung dan Pembina Unit Produksi
(4) Hal-hal lain yang belum di atur akan di atur dalam peraturan khusus
Pasal 9
Tugas dan kewajiban Ketua Unit Produksi adalah:
(1) Melaksanakan kebijaksanaan Pelindung Unit Prodksi dalam mengelola usaha Unit Produksi Program Keahlian yang ada di SMK YPLP PGRI Bangkinang.
(2) Mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Unit Produksi Program Keahlian yang ada di SMK YPLP PGRI Bangkinang.
(3) Melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya.
(4) Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan lain yang berlaku.
Pasal 10
Tugas dan kewajiban Direktur UPP (Unit Produksi Pembantu) :
(1) Bertanggunga jawab pada kegiatan usaha pada masing UPP (Unit Produksi Pembantu) menjadi tanggung jawabnya
(2) Bertindak untuk dan atas nama manajemen dalam rangka menjalankan usaha
(3) Menetapkan pedoman pelaksanaan pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang telah disetujui oleh Pelindung Unit Produksi.
Pasal 11
Tugas dan kewajiban Karyawan :
(1) Melaksanakan Kebijaksanaan di lapangan sesuai program kerja Unit Produksi Keahlian SMK YPLP PGRI Bangkinang
(2) Bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha Unit Produksi Program Keahlian SMK YPLP PGRI Bangkinang yang meliputi :
a. Ceking barang, peralatan, dan laporan produksi dan jasa.
b. Proses produksi dan jasa sampai hasil akhir pada pemesan dan layanan (konsumen)
BAB VI
DEVIDEN
Pasal 12
Prosentase pembagian Penghasilan (Laba Bersih) diatur dalam Rapat Dewan Pemegang Saham sebagai berikut:
(1) Untuk Deviden bagi pemilik modal melalui Rapat Umum Dewan Pemegang Saham berdasarkan perbandingan jumlah modal yang diinvestasikan (secara proporsional)
(2) Pelindung UP (Kepala Sekolah) memperoleh 15%
(3) Yayasan PLP PGRI memperoleh 10%
(4) Pembina/Komisaris UP memperoleh 10%
(5) Ketua / Direktur UP memperoleh 15%
(6) Direktur UPP, 1 Sekretaris dan 1 Bendahara 40%
(7) Laba ditahan / Pengembangan usaha UPP memperoleh 10%
Adapun pengganjian karyawan diserahkan kepada masing-masing disesuaikan dengan jenis pekerjaan sesuai dengan kemampuan UPP masing-masing.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan khusus dan atau berdasarkan keputusan serta ketetapan manajemen Unit Produksi Program Keahlian SMK YPLP PGRI Bangkinang.
Pasal 14
Anggaran Dasar (AD) dan Aanggaran Rumah Tangga (ART) ini disahkan oleh Pihak SMK YPLP PGRI Bangkinang hari tanggal dua puluh dua bulan tujuh tahun 2015
1) Pelindung /Penasihat Unit Produksi/Kepala SMK YPLP PGRI Bangkinang.
2) Pembina /Komisaris Unit Produksi.
3) Ketua Program Keahlian Akuntansi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar