Kampar Bumi Andiko Nan 44 (Laut Embun)
Kampau Maimbau. Mo lah ke Kampar!
Selasih ku sayang. Kusiram dan kujaga cinta ini untuk masa depan kita.
Burung Kuaran, Manna Syalwanya Kampar.
Rasa dan Perisa Melayu Riau dalam Dendang Syair bagora nan Santun.
TATA
UPACARA BENDERA.
PENGERTIAN.
Tata : mengatur, menata, menyusun
Tata : mengatur, menata, menyusun
Upa : rangkaian
Cara : tindakan,
gerakan
Tata Upacara Bendera
adalah :
Merangkaikan suatu
tindakan atau gerakan dengan susunan secara baik dan benar. Tindakan atau
gerakan yang dirangkaikan serta ditata dengan tertib dan disiplin
Jadi Tata Upacara
Bendera adalah tindakan dan gerakan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib
dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari
nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa,
hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak zaman nenek
moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran,
upacara selamatan panen.
DASAR
HUKUM
Pancasila
UUD 1945
UU No. 2 tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Inpres No. 14 tahun
1981 ( 1 Desember 1981 ) tentang Urutan Upacara Bendera
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksudnya adalah untuk
memperoleh suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari
seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
Tujuannya adalah menjadikan
sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para
siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya
kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam
maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar
mengajar di sekolah.
PEJABAT
UPACARA
Pembina Upacara
Pemimpin Upacara
Pengatur Upacara
Pembawa Upacara
PETUGAS
UPACARA
Pembawa Naskah
Pancasila
Pembaca Teks Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Pembaca Do’a
Pemimpin Lagu
Kelompok Pengibar /
Penurun Bendera
Kelompok Pembawa Lagu
Pemimpin kelompok kelas
/ regu
Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN
UPACARA
Bendera
Merah Putih
Ukuran perbandingan 2 :
3
Ukuran terbesar 2 X 3
meter
Ukuran terkecil 1 X 1,5
Meter
Tiang
Bendera
Minimal 5 meter
maksimal 17 meter
Perbandingan bendera
dengan tiang 1 : 7
Ukuran yang ideal untuk
sekolah tingkat SLTA 7 – 8 meter
Tali Bendera.
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar ( tali kalimetal )dan bukan
tali plastic dan tali harus berwarna putih
Naskah-naskah
Intinya naskah harus terlihat selalu bersih
Intinya naskah harus terlihat selalu bersih
Pancasila
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945
Naskah Do’a
Naskah Acara
SUSUNAN
BARISAN UPACARA
Bentuk Barisan Satu
Garis
Suatu bentuk barisan
disusun dalam satu garis dan menghadap ke pusat Upacara, dengan formasi
• Shaf Bershaf
• Banjar Bershaf
Bentuk barisan “ U “ /
Angkare
Suatu barisan yang
disusun dalam bentuk huruf “ U “ atau Angkare dan menghadap ke pusat
Upacara, dengan formasi
• Shaf Bershaf
• Banjar bershaf
Bentuk Barisan “ L “
• Shaf Bershaf
• Banjar Bershaf
Catatan :
Susunan Barisan Upacara
diatas adalah suatu bentuk yang ideal, tetapi hal tersebut dapat disesuaikan
dengan situasi dan kondisi lapangan upacara yang tersedia.
UPACARA
DALAM RUANGAN
Upacara yang dilakukan
dalam ruangan tidak melaksanakan Upacara Bendera, karena Sang Merah Putih sudah
hadir sebagai bendera ruangan.
Bendera ruangan adalah
:
• Bendera yang dipasang
pada tongkat bendera, terpancang pada standard bendera dan terletak disebelah
kanan depan ruangan
• Bendera yang
dilekatkan terbentang horizontal di tengah – tengah dinding depan dari ruangan
Bila ada bendera kedua,
kita tidak perlu melakukan penghormatan, cukup dengan aba – aba : “ Sang Merah
Putih maju ke tempat yang telah ditentukan “.
SUSUNAN
ACARA UPACARA
PERSIAPAN
Dipilih dan disiapkan
orang-orang yang memiliki kemampuan dan kesiapan untuk tugas tersebut. Bendera,
Tali, Tiang, Teks, Pengeras suara, Mimbar, dipersiapkan. Perhatikan daerah
sekitar lapangan agar tidak terjadi kekacauan pada saat pelaksanaan.
PENDAHULUAN
Pemimpin Kelas menyiapkan pasukannya
Pemimpin Kelas menyiapkan pasukannya
Pemimpin Upacara
memasuki lapangan Upacara
Penghormatan kepada
Pemimpin Upacara
Laporan Pemimpin Kelas
kepada Pemimpin Upacara
Kemudian Pemimpin
Upacara mengambil alih pimpinan peserta upacara diistirahatkan, (bersamaan
dengan itu Tura menjemput Pembina )
ACARA POKOK
Pembina Upacara
memasuki lapangan Upacara
Didampingi oleh Tura, saat
Tura kembali ketempat semula, pendamping pembina/pembawa naskah Pancasila
menempati tempat 2 langkah disebelah kiri belakang pembina Upacara
Penghormatan Umum
Penghormatan Umum
Laporan Pemimpin
Upacara kepada Pembina Upacara
Pengibaran Sang Merah
Putih
Mengheningkan Cipta
Pembacaan Teks
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Format A : Petugas maju
kedepan menghadap Pembina, Lapor
( untuk Lomba dan PHBN
)
Format B : Petugas cukup
maju kedepan 2 – 3 langkah )
( Upacara hari Senin )
Pembacaan Teks
Pancasila
Amanat Pembina Upacara
Menyanyikan Lagu
Nasional
Pembacaan Do’a
Laporan Pemimpin
Upacara
Penghormatan Umum
Pembina Upacara
meninggalkan lapangan Upacara
ACARA PENUTUP
Penghormatan kepada
pemimpin Upacara
Pemimpin Upacara
kembali ketempat semula
ACARA TAMBAHAN
Pengumuman – penguman
Acara sertijab,
penyerahan piala, dsb
Peserta Upacara dapat
dibubarkan
Dilakukan oleh Pemimpin
Pasukan, Pemimpin pasukan adalah petugas yang mengawali dan mengakhiri jalannya
upacara
Keterangan :
Pembacaan Teks
Pancasila dan Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 1945 dapat dibalikkan
posisinya pada Upacara Kesaktian Pancasila.
Upacara penurunan
bendera, setengah tiang, dalam ruangan :
Suasana upacara sama
dengan upacara bendera hanya pada waktu penurunan bendera dilakukan setelah
pembacaan do’a, bendera dinaikan satu tiang penuh seiring dengan selesainya
lagu, baru kemudian diturunkan setengah tiang.
Hal-hal yang perlu
diperhatikan
•
Semua yang hadir pada saat upacara hendaknya melakukan sikap sempurna.
• Gangguan dalam upacara
• Gangguan dalam upacara
Apabila kerekan bendera
macet, upacara dilanjutkan setelah kerekan dibetulkan. Apabila kerekan putus,
kelompok pengibar bendera mengibarkan / membentangkan bendera sampai upacara
selesai. Apabila roboh tiangnya, maka upacara ditangguhkan dan apabila hujan
turun saat upacara tengah berlangsung maka upacara dilanjutkan (lebih
lengkapnya baca petunjuk TUB tahun 1995).
Arti
Warna
Bendera Indonesia memiliki makna
filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh
manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi
dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak
dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah
mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi.
Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau
Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan
adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan
putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi
sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna
merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya
unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang
bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Peraturan
Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45
pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan
Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera
Kebangsaan Republik Indonesia.
Bendera Negara dibuat dari kain yang
warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran dan/atau pemasangan
Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari
terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada
setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh
warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan
pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
Bendera Negara wajib dikibarkan
setiap hari di:
- istana Presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga negara;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
- gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional.
Bendera Negara sebagai penutup peti
atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden
atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota
lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota
dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam
tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada
Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan
Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen
Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang.
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
BUKU ACUAN POKOK !!!
• Juklak Tata Upacara
Bendera 1995
• Juklak Tata Upacara
Bendera dan Pelatihan Paskibraka 1993
• Bendera dan TUB Kak
Idik Sulaeman
• TUB dan Tata Krama
Terhadap Sang Merah Putih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar