Sumpah Pemuda
merupakan satu dari berbagai tonggak sejarah bangsa yang merupakan sebuah
peristiwa bersejarah yang sangat menentukan perjalanan kehidupan Bangsa
Indonesia. Peristiwa yang menjadikan tonggak sejarah ini harus mampu dimaknai
oleh siswa-siswa SMK YPLP PGRI Bangkinang sebagai suatu peristiwa penting yang dijadikan
sebagai inspirator dan spirit bagi kalangan pemuda, khusunya pelajar dalam
mempelopori gerakan perubahan pada saat ini. Tentu tuntutan perubahan setakat ini
tidaklah seperti situasi 84 tahun yang silam. Perubahan yang diinginkan adalah
merubah budaya-budaya yang tidak baik yang masih berlaku di tengah-tangah
masyarakat kita. Demikian harapan Zapril,
S. Pd, salah seorang Guru SMK YPLP
PGRI Bangkinang yang juga ikut bersama-sama dengan siswa, seluruh majelis guru
dan staf tata usaha yang bersama-sama memperingati Hari Sumpah Pemuda yang ke
84 pada suatu upacara di tingkat sekolah.
Lebih lajut Zapril, menegaskan bahwa, "Dengan memperingati sumpah pemuda, diharapkan para pemuda khususnya para pelajar menjadikan momentum penting sejarah tersebut sebagai inspirator dan spirit bagi para kaum muda untuk menjadikan dirinya sebagai pelopor dari berbagai bentuk perubahan budaya yang kurang baik ataupun yang tidak baik di lingkungan di mana pemuda itu berada".
Dalam memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke 84 tanggal 28 Oktober 2012 bersamaan 12 Zulhijjah 1433 H di tingkat sekolah tersebut juga dibacakan Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia oleh tiga orang siswa seperti teks di bawah ini:
PUTUSAN KONGRES PEMUDA-PEMUDA INDONESIA
Kerapatan
Pemuda-Pemuda Indonesia yang diadakan oleh perkupulan-perkupulan pemuda
Indonesia yang berdasarkan kebangsaan, dengan namanya: Yong Java, Yong
Sumatranen Bond (Pemuda Sumatera), Pemuda Indonesia, Sekar Rukun Pasundan, Yong
Islamieten Bond, Yong Bataks, Yong Selebes, Pemuda Kaum Betawi dan Perhimpunan
Pelajar-Pelajar Indonesia; membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober tahun
1928 di negeri Jakarta; sesudahnya mendengar pidato-pidato dan pembicaraan yang
diadakan dalam kerapatan tadi; sesudahnya menimbang segala isi pidato-pidato
dan pembicaraan ini; kerapatan lalu mengambil putusan:
PERTAMA.
KAMI PUTERA DAN PUTERI INDONESIA MENGAKU BERTUMPAH-DARAH YANG SATU, TANAH INDONESIA.
KAMI PUTERA DAN PUTERI INDONESIA MENGAKU BERTUMPAH-DARAH YANG SATU, TANAH INDONESIA.
KEDUA.
KAMI PUTERA DAN PUTERI INDONESIA
MENGAKU BERBANGSA YANG SATU, BANGSA INDONESIA.
KETIGA.
KAMI PUTERA DAN PUTERI INDONESIA MENJUNJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.
KAMI PUTERA DAN PUTERI INDONESIA MENJUNJUNG BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.
Setelah
mendengar putusan ini, kerapatan mengeluarkan keyakinan azas ini wadjib dipakai
oleh segala perkumpulan-perkumpulan kebangsaan Indonesia; mengeluarkan
keyakinan persatuan Indonesia
diperkuat
dengan memperhatikan dasar persatuannya:
_
kemauan
_
sejarah
_
bahasa
_
hukum-adat
_
pendidikan
dan kepanduan; dan mengeluarkan pengharapan supaya putusan ini disiarkan dalam
segala surat kabar dan dibacakan dimuka rapat perkumpulan-perkumpulan kita.