Jumat, 28 Agustus 2015

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru (Tahun 2015)

Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015

Posted by Catatan Ekstens on Thursday, 9 July 2015


PTKP 2015
Penyesuaian Batasan PTKP 2015 
Catatan Ekstens - Pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun. Artinya bagi Wajib Pajak yang berstatus Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan (TK/0) dengan penghasilan 3 juta per bulan tidak dikenakan Pajak Penghasilan.


Batasan PTKP tersebut berlaku mulai tahun pajak 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak tanggal 29 Juni 2015 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012.

Baca juga penjelasan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selengkapnya

Menurut Kemenkeu, beberapa hal yang menjadi pertimbangannya adalah:

1. Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan,khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.

2. Telah terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.

3. Terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya pada kuartal 1 tahun 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7% terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka untuk mendorong naiknya kembali laju pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2015, langkah pemerintah yaitu dengan melakukan penyesuaian batasan PTKP, dengan harapan dinaikkannya batasan PTKP ini dapat menaikkan permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat.

Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa mengandalkan sisi eksternal (perdagangan internasional) untuk mendorong kinerja ekonomi sehingga diperlukan usaha untuk mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat. Kinerja investasi diharapkan dapat terdorong melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sementara itu konsumsi masyarakat dapat naik melalui kebijakan penyesuaian PTKP ini dan berbagai program bantuan sosial, sehingga dapat menahan melemahnya kinerja sisi eksternal tadi.

Pokok-pokok PMK 122/PMK.010/2015 adalah:

1. Besaran PTKP mulai berlaku sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015.

2. Batasan PTKP 2015, untuk:
a. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000;
b. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000;
c. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000; dan
d. Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000.

3. Dalam hal wajib pajak berpenghasilan sampai dengan Rp 36.000.000 per tahun namun terlanjur membayarkan pajaknya sejak Januari 2015 maka pembayarannya akan dikembalikan, proses pengembaliannya dilakukan melalui mekanisme kompensasi pada masa berikutnya, bila masih ada kelebihan pembayaran pada 2015 maka akan digeser ke tahun 2016. Jadi tidak ada pengembalian uang (restitusi).

Sumber : Ortax.orgdetik.com

Senin, 17 Agustus 2015

CARA MEMOTIVASI SISWA DALAM BELAJAR

Hal-Hal Yang Dilakukan oleh Guru

          Sebagai komponen yang secara langsung berhubungan dengan permasalahan rendahnya motivasi belajar siswa, maka guru harus mengetahui beberapa hal yang bisa dilakukannya untuk menumbuhkan motivasi belajar siswa, diantaranya adalah :
  • Memilih cara dan metode mengajar yang  tepat termasuk memperhatikan penampilannya
  • Menginformasilkan dengan jelas tujuan pembelajaran yang ingin dicapai
  • Menghubungkan kegiatan belajar dengan minat siswa
  • Melibatkan siswa secara aktif dalam kegiatan pembelajaran misalnya melalui kerja kelompok
  • Melakukan evaluasi dan menginformasikan hasilnya, sehingga siswa mendapat informasi yang tepat tentang keberhasilan dan kegagalan dirinya
  • Melakukan improvisasi-improvisasi yang bertujuan untuk menciptakan rasa senang anak terhadap belajar. Misalnya kegiatan belajar diseling dengan bernyanyi bersama atau sekedar bertepuk tangan yang meriah
  • Menanamkan nilai atau pandangan hidup yang positif tentang belajar misalnya dalam agama islam belajar dipandang sebagi sebuah kegiatan   jihad yang akan mendapatkan nilai amal disisi Allah.
  • Menceritakan keberhasilan para tokoh-tokoh dunia yang dimulai dengan mimpi-mimpi mereka dan ceritakan juga cara-cara mereka meraih mimpi-mimpi itu.  Ajak siswa untuk bermimpi meraih sukses dalam bidang apa saja seperti mimpinya para tokoh dunia tersebut.
  • Memberikan respon positif kepada siswa ketika mereka berhasil melakukan sebuah tahapan kegiatan belajar. Respon positif ini bisa berupa pujian, hadiah, atau pernyataan-pernyataan positif lainnya.
Hal-Hal  Yang Dilakukan oleh Orang Tua
  • Mengontrol perkembangan belajar anak. Orang tua perlu menyediakan waktu untuk mengontrol kegiatan anak.
  • Mengungkap harapan-harapan yang realistis terhadap anak
  • Menanamkan pemahaman agama yang baik khususnya yang terkait dengan motivasi
  • Melatih anak untuk memecahkan masalahnya sendiri, orang tua melakukan pembimbingan seperlunya
  • Tanyakanlah keinginan dan cita-cita mereka. Berikan dukungan terhadap keingginan dan cita-cita mereka. Arahkan mereka untuk meraih cita-cita itu dengan benar.
  • Menggunakan hasil evaluasi yang diberikan oleh guru untuk menumbuhkan motivasi belajar selanjutnya.
Hal-Hal Yang Dikerjakan oleh Ortu dan Guru Secara Bersama

         Ketika permasalahan rendahnya motivasi sudah menjadi permasalahan yang serius yang tidak bisa diantispasi oleh guru sendiri atau oleh orang tua sendiri, maka kerja sama antara guru dan orang tua harus segera dilakukan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan di ataranya :
  • Mengidentifikasi masalah yang terjadi pada siswa, cari factor penyebab yang mengakibatkan rendahnya motivasi belajar siswa, identifikasi masalahnya.
  • Mencari solusi-solusi untuk memecahkan masalah yang terjadi pada anak. Cari masalah yang bisa diatasi oleh guru, atau masalah yang bisa diatasi oleh orang tua
  • Memberikan perlakuan yang tepat terhadap anak, mereka sedang mengalami permasalahan, maka orang tua dan guru harus mempunyai komitemen  yang tinggi untuk tidak menambah beban mereka dengan menyalahkan, mencemooh anak-anak.
  • Libatkan siswa untuk memecahkan permasalahannya. Orang tua, guru