Rabu, 23 September 2020



Video Pembelajaran Produk Kreatif dan Kewirausahaan
KD. 3.3. Hak Atas Kekayan Intelektual (HAKI)

 

Selasa, 02 Mei 2017

Pengumuman Kelulusan Siswa Kelas XII SMK YPLP PGRI Bangkinang TP 2016/2017



Nilai Rata-rata UNBK SMK YPLP PGRI Bangkinang tertinggi se Kabupaten Kampar dari seluruh SMK yang menyelenggarakan Ujian Nasional Berbasis Komputer.







Rabu, 29 Juni 2016

~~ChimoChiki Blog~~: Masjid Al-Aqsa Yang Asli

~~ChimoChiki Blog~~: Masjid Al-Aqsa Yang Asli: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Halo sobat, kali ini kita akan ngebahas sedikit tentang sejarah Islam, karena sekarang dimana-...

Sabtu, 21 Mei 2016

Traveling Bersama Aswir dan Warsito: AIR TERJUN DESA TANJUNG

Traveling Bersama Aswir dan Warsito: AIR TERJUN DESA TANJUNG: Sebenarnya air terjun yang satu ini belum punya nama yang khusus, hanya saja karena letaknya termasuk dalam kawasan desa Tanjung, maka sa...

Jumat, 28 Agustus 2015

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru (Tahun 2015)

Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015

Posted by Catatan Ekstens on Thursday, 9 July 2015


PTKP 2015
Penyesuaian Batasan PTKP 2015 
Catatan Ekstens - Pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 36 juta dari sebelumnya Rp 24,3 juta setahun. Artinya bagi Wajib Pajak yang berstatus Tidak Kawin dan tidak ada tanggungan (TK/0) dengan penghasilan 3 juta per bulan tidak dikenakan Pajak Penghasilan.


Batasan PTKP tersebut berlaku mulai tahun pajak 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak tanggal 29 Juni 2015 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012.

Baca juga penjelasan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selengkapnya

Menurut Kemenkeu, beberapa hal yang menjadi pertimbangannya adalah:

1. Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan,khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.

2. Telah terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.

3. Terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya pada kuartal 1 tahun 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7% terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka untuk mendorong naiknya kembali laju pertumbuhan ekonomi pada semester II tahun 2015, langkah pemerintah yaitu dengan melakukan penyesuaian batasan PTKP, dengan harapan dinaikkannya batasan PTKP ini dapat menaikkan permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat.

Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa mengandalkan sisi eksternal (perdagangan internasional) untuk mendorong kinerja ekonomi sehingga diperlukan usaha untuk mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat. Kinerja investasi diharapkan dapat terdorong melalui belanja infrastruktur yang meningkat besar, sementara itu konsumsi masyarakat dapat naik melalui kebijakan penyesuaian PTKP ini dan berbagai program bantuan sosial, sehingga dapat menahan melemahnya kinerja sisi eksternal tadi.

Pokok-pokok PMK 122/PMK.010/2015 adalah:

1. Besaran PTKP mulai berlaku sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015.

2. Batasan PTKP 2015, untuk:
a. Diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 36.000.000;
b. Tambahan bagi Wajib Pajak Kawin Rp 3.000.000;
c. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 36.000.000; dan
d. Tambahan untuk setiap tanggungan Rp. 3.000.000.

3. Dalam hal wajib pajak berpenghasilan sampai dengan Rp 36.000.000 per tahun namun terlanjur membayarkan pajaknya sejak Januari 2015 maka pembayarannya akan dikembalikan, proses pengembaliannya dilakukan melalui mekanisme kompensasi pada masa berikutnya, bila masih ada kelebihan pembayaran pada 2015 maka akan digeser ke tahun 2016. Jadi tidak ada pengembalian uang (restitusi).

Sumber : Ortax.orgdetik.com